PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
PPID di Rumah Sakit Islam Faisal (RSIF) Makassar berfungsi sebagai pintu utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik terkait rumah sakit, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
1. Tugas dan Fungsi PPID RSIF
Tanggung jawab PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Ruang Lingkup Tugas
- Penyediaan Informasi: menyediakan informasi publik secara berkala, merta, dan tersedia setiap saat.
- Pendokumentasian: mengelola arsip informasi rumah sakit agar mudah diakses.
- Pelayanan Permohonan: memproses permintaan informasi dari masyarakat/lembaga luar.
- Uji Konsekuensi: menentukan informasi yang dapat dibuka dan yang dikecualikan.
Catatan Penting
PPID tidak memberikan informasi yang bersifat rahasia, seperti Rekam Medis Pasien atau data pribadi tenaga medis, kecuali atas perintah pengadilan atau izin tertulis pasien.
2. Kategori Informasi yang Tersedia
Tiga kelompok informasi yang dikelola PPID RSIF Makassar.
| Kategori Informasi | Contoh Data |
|---|---|
| Berkala | Profil RS, Struktur Organisasi, Laporan Keuangan, Laporan Kinerja. |
| Setiap Saat | Daftar Prosedur Layanan, Maklumat Pelayanan, Peraturan Internal (HBL). |
| Serta Merta | Informasi darurat (seperti wabah, gangguan layanan teknis, atau bencana). |
3. Alur Permohonan Informasi
Langkah permohonan informasi publik melalui PPID RSIF Makassar.
Pengajuan
Pemohon datang langsung ke Desk Layanan PPID di kantor administrasi atau melalui situs web resmi.
Identitas & Formulir
- Fotokopi KTP (perorangan) / akta pendirian (lembaga).
- Mengisi formulir permohonan (termasuk alasan permintaan).
Verifikasi & Tanggapan
- Petugas memeriksa kelengkapan administrasi.
- Jawaban: 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja bila informasi sulit ditemukan).
4. Kanal Akses PPID
Akses layanan PPID untuk memudahkan masyarakat.
Loket Fisik
Terletak di bagian Administrasi/Humas RSIF Makassar, Jl. A. P. Pettarani.
Situs Web & Email
- Menu khusus “PPID” di rsfaisal.com.
- Surat permohonan resmi dapat dikirim ke email operasional yang tercantum di web.
5. Maklumat Pelayanan
Komitmen layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan transparan.
Maklumat
“Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan standar layanan informasi publik yang berlaku.”
Hal yang Perlu Diperhatikan
Jika permohonan Anda ditolak, Anda berhak mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID (biasanya Direktur Utama) jika merasa informasi yang diminta seharusnya bersifat publik.
Informasi Umum
Alamat, telepon, jam layanan, dan informasi praktis untuk masyarakat.
Alamat
Jl. A. P. Pettarani, Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222.
Telepon
Hubungi untuk informasi layanan, jadwal, atau keadaan darurat.
Jam Operasional
IGD dan rawat inap buka 24 jam. Untuk poliklinik, jadwal dokter dapat berubah sewaktu-waktu.